HUKUM ADU TINJU
MENURUT SYARIAT ISLAM
I.
PENDAHULUAN
Islam
menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki jasmani yang kuat, dan salah satu
caranya adalah dengan berolahraga, Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian
terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan
memiliki kemampuan tahan banting. Seperti yang kita ketahui ada bermacam-macam
olahraga yang kita kenal di Indonesia. Salah satunya adalah Tinju atau gulat, olah
raga ini dikenal kejam dengan cara melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun
dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.
Dan hampir
semua cabang olah raga memiliki resiko cedera yang tinggi, khususnya yang akan
saya bahas dalam makalah kali ini adalah tinju, olahraga yang langsung kontak dengan tubuh atau menjadikan anggota tubuh sebagai sasaran
untuk meraih kemenangan merupakan olahraga yang menyerempet pada cacat seumur
hidup bahkan kematian.
Dari kontradiksi tujuan tersebut maka Islam
mengkaji tinju dari sela-sela atau sisi kemaslahatan atau kemadhorotannya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa
Yang Dimaksud Dengan Pengertian Olahraga Tinju?
B.
Apa
Hukum dari Olahraga Tinju?
C.
Apa
Saja Bahaya Tinju dan Hukuman Bagi Yang Melakukannya Menurut Islam?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Olahraga Tinju
Tinju adalah olahraga dan seni beladiri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan
tinju mereka dalam rangkaian pertandingan
berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petarung (disebut
petinju) menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan
mereka sendiri ke lawannya.[1]
Menurut kamus besar bahasa Indonesia olahraga
adalah gerak tubuh untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh.[2]
Sedangkan tinju adalah kepalan tangan (untuk memukul).[3]
Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau
"Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin,
pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang
menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam
bahasa Inggrisnya.
B.
Hukum
Olahraga Tinju
Ada beberapa perbedaan pendapat dalam
menentukan hukum tinju. Ada yang tidak memperbolehkan dan ada juga yang
memperbolehkan. Yang tidak memperbolehkan beralasan karena memang olahraga
tinju lebih banyak mengandung madharat dari pada faedahnya. Sedangkan yang
memperbolehkan beranggapan bahwa olahraga tinju sebagai bentuk melatih fisik
agar siap berperang.
Sebelum kita mengetahui pendapat para ulama’
kita perlu tahu bagaimana pandangan yang terdapat didalam al-Qur’an dan
as-Sunnah terlebih dahulu, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.
Hukum
yang terdapat dalam al-Qur’an
Didalam al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum perlombaan tinju itu
haram yang diqiyaskan dengan hukum pembunuhan, hal ini tertulis jelas dalam
surat an-Nisa’: 29
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu[4];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.[5]
Hal ini juga dijelaskan kembali dalam firman Allah (QS. Al-Baqarah: 195)
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya : “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S Al-Baqarah:
195).[6]
Asbabun Nudzul Q.S. Al-Baqarah: 195: Al-laits
bin Sa’ad menceritakan dari Aslam Abi Imran, dia berkata, “seseorang dari
kelompok imigran muslim di konstantinopel menyerang barisan musuh lalu diantara
mereka ada yang terbakar. Ikut pula bersama kami Abu Ayub al-Anshari, lalu
orang-orang berkata, ‘orang itu telah menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan’. Namun Abu-Ayub berkata, “kami tahu ayat ini diturunkan berkaitan dengan
kasus kami, kami telah menemui Rasulullah. Kami mengalami kejadian bersama
beliau dan kami menolong beliau.
Dari ayat di atas, Islam menganjurkan manusia
untuk saling berbuat kebaikan,dan jangan tolong menolong dalam hal keburukan
karena siksa Allah sangat pedih. Hukum yang terdapat dalam surat an-Nisa’:29
dan al-Baqarah: 195 di perkuat kembali dalam Alqur’an Surat A-Maidah ayat 2:
.......¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:“dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”[7]
2.
Hukum
yang terdapat dalam as-Sunnah
Yang kita ketahui dalam olah raga tinju, seorang petinju
menggunakan teknik saling memukul dengan kedua tangan untuk saling menjatuhkan
lawan.
Dalam hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah
s.a.w :
عَنْ اَبِىْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكْ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ
الله عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م قَالَ لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ. (رواه ابن
ماجه)
Artinya: “Dari Abi Sai’id Sa’ad bin Malik
bin Sinaan Al-Khudri r.a. ia berkata, bahwa Rasulullah s. a. w. Telah bersabda:
“Janganlah engkau saling memudharatkan (merugikan, menyusahkan, menyempitkan).”
(HR. Ibnu Majjah)[8]
Hal ini juga di perkuat dalam suatu hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمْ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فليجتنب الوَجْهِ
Artinya: “ Dari Abu
Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang
bertengkar dengan saudaranya, hendaklah dia menghindari memukul wajah.”
Jadi dari kedua keterangan di atas mengandung arti bahwa setiap
perbuatan manusia dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak. Sebagaimana
firman Allah di QS. Yasin: 65
tPöquø9$# ÞOÏFøwU #n?tã öNÎgÏdºuqøùr& !$uZßJÏk=s3è?ur öNÍkÉ÷r& ßpkô¶s?ur Nßgè=ã_ör& $yJÎ/ (#qçR%x. tbqç6Å¡õ3t ÇÏÎÈ
Artinya : “Pada hari ini Kami tutup mulut
mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki
mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”.[9]
Dan adapun dibawah ini akan dijelaskan tentang
beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan dan yang memperbolehkan.
1.
Hukum
yang tidak memperbolehkan
Fiqhi Islamy (Lembaga Fiqh Islam) yang berada
dibawah naungan Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10, Sabtu 24 Shafar
1408 H/17 Oktober 1987 M sampai Rabu 28 Shafar 1408 H/21 Oktober 1987 M silam
telah menetapkan bahwa permainan tinju tidak boleh dilakukan (haram hukumnya)
dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan
bukan menyakiti dan membuat bahaya.[10]
Menurut Fatwa Lajnah Daimah (Kairo)
nomor 16443, menyatakan bahwa hukum perlombaan tinju itu tidak
diperbolehkan (haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Fatwa
di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua
Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul
Aziz lalu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.[11]
Menurut Masjfuk Zuhdi (salah satu
ulama dari Jatim), ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang
mengisyaratkan keharaman olahraga ini.
Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS. Al-`Baqarah 2: 195). Manusia wajib menghindari diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan
celaka. Petarungan tinju adalah sesuatu yang merusak jiwa dan akal.
Kedua. Hadist Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling
mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (H.R.
Al- Bukhari). Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan
lawannya.
Ketiga, Olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun
bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hukum Islam
dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil
manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak pada artinya sama sekali dibandingkan
mudarat yang ditimbulkannya.
Keempat, olahraga tinju terutama yang professional sering dijadikan ajang
perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan
petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk
melakukan maksiat.[12]
2.
Hukum
yang memperbolehkan
Pendapat yang membolehkan terdapat pada
keputusan bahtsul masail syuriah NU cabang Kraksaan, yag dihimpun dalam kitab
Ahkamul Fuqoha halaman 26 yang merupakan himpunan keputusan bahtsul masail NU
disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 3 halaman
272 hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung
mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan
tidak termasuk syi’ar orang fasiq.[13]
Dalam buku persepakatan ulama’ dalam hukum
Islam yang diputuskan melalui ijmak. Ulama’ sepakat bahwa, bila komandan
memberi izin kepada seorang tentara muslim untuk bertanding satu lawan
satudengan seorang tentara musuh, tentara muslim tadi boleh melakukannya.[14]
Dari beberapa rincian keterangan-keterangan
dapat di katakana bahwa tinju lebih banyak kemudhorotannya dari pada
kemashlahatannya.karena olahraga ini membahayakan jasad dan tidak memberikan
manfaat bagi badan. Secara Syar’i. “barra’ berkata, “yang dimaksudkan
kebinasaan ialah bila seseorang melakukan dosa, berarti ia menjerumuskan
dirinya ke dalam kebinasaan dan dia tidak bertobat
C.
Bahaya
Tinju dan Hukuman Bagi Yang Melakukannya Menurut Pandangan Islam
Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan olahraga tinju ini adalah melemahkan
lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.
Dalam artian Tinju membolehkan memukul wajah dan dada, sehingga menyebabkan
kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung
jawab. Hal ini bertentangan dengan Tujuan Olahraga yang sebenarnya yaitu
perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat
badan memiliki kemampuan tahan banting. Maka dari itu para ahli hukum Islam mengungkapkan
bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti yang
mengenai jasmani (badan) seseorang yang dilakukan oleh orang lain, dan
perbuatan tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya.[15]
Menurut resiko akibat pukulan tinju demikian hebatnya, maka dikalangan
kedokteran, ada yang pro ada pula yang kontra terhadap tinju. Dan pihak yang
kontra menyarankan agar tinju dinyatakan terlarang. Bahkan ada negara yang
melarang pertandingan tinju di negaranya, seperti Inggris kabarnya. Dan pernah
pula terjadi unjuk rasa di Inggris untuk menentang adu tinju itu.[16]
Berbeda dengan pembunuhan, pelukaan hanya mengakibatkan
rusak, cedera, atau hilangnya anggota badan, sedangkan si korban masih
tetap hidup, oleh karena itu apabila perbuatan tersebut termasuk pembunuhan.
Hukumnya sudah ditetapkan Syara’ yaitu:[17]
1. Hukuman Qishash
Dalam buku ensiklopedi islam menjelaskan qishash adalah sebuah prisip yang
diberlakukan oleh al-Qur’an untuk menghukum pelaku tindak kejahatan
penganiayaan. Ketika terjadi tindak pembunuhan dimana pihak kurban dan pihak
pelaku dalam status yang sama, maka pembunuhan terhadap pelaku merupakan
hukuman akibat tindak pembunuhan yang dilakukan terhadap pihak kurban, demikian
pelukaan-pelukaan ringan pada korban berakibat hukuman perlukuan yang setimpal
atas pelakunya. Berdasarkan dengan pemberlakuan prinsip hukum ini, secara
bijaksana Islam juga mengesahkan penggantian hukuman, berdasarkan adanya
pemaafan dari pihak korban dengan sejumlah ganti kerugian yang bersifat
material untuk tindak kejahatan penganiayaan.[18]
Seperti yang telah dijelaskan pada surat al-Maidah ayat 45, sebagai berikut:
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,
dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya,
Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim”.
2. Hukuman Diat
Yang dimaksud diat atau diayah disini adalah pembayaran ganti rugi (denda)
terhadap pihak kurban penganiayaan atau kurban pembunuhan; “penebus darah”.[19]
Dasar peraturan hukum ini terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah(5) ayat 49:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# wur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& qãZÏFøÿt .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ßÌã ª!$# br& Nåkz:ÅÁã ÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRè 3 ¨bÎ)ur #ZÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ
Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah
kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka
Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.”
3. Hukuman Kifarat.
Seperti halnya yang tertera pada firman Allah surat an-Nisa’: 92
$tBur c%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& @çFø)t $·ZÏB÷sãB wÎ) $\«sÜyz 4 `tBur @tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ãÌóstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptÏur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Át 4 bÎ*sù c%x. `ÏB BQöqs% 5irßtã öNä3©9 uqèdur ÑÆÏB÷sãB ãÌóstGsù 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( bÎ)ur c%2 `ÏB ¤Qöqs% öNà6oY÷t/ OßgoY÷t/ur ×,»sVÏiB ×ptÏsù îpyJ¯=|¡B #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& ãÌøtrBur 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( `yJsù öN©9 ôÉft ãP$uÅÁsù Èûøïtôgx© Èû÷üyèÎ/$tFtFãB Zpt/öqs? z`ÏiB «!$# 3 c%x.ur ª!$# $¸JÎ=tã $VJÅ6ym ÇÒËÈ
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan
barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada
Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
IV.
KESIMPULAN
Dengan adanya penjelasan diatas pemakalah dapat menyimpulkan, sebagai
berikut:
1.
Tinju
adalah olahraga dan seni bela
diri yang
menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain.
2.
Didalam
Al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum tinju itu diharamkan. Dan diqiyaskan dengan
hukum pembunuhan, yaitu yang terdapat pada surat An-Nisa’:29, al-Baqarah: 195,
dan A-Maidah: 2. Dan menurut apa yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majjah dan Abu Hurairah menyatakan tidak memperbolehkan.
3.
Sedangkan
hukum tinju sendiri ada dua pendapat yang pertama tidak diperbolehkan,
dan yang kedua memperbolehkan. Diantara yang membolehkan ialah Lembaga
Fiqh Islam, Fatwa Lajnah Daimah(Kairo), Masjfuk
Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim).
4.
Menurut
pandangan ilmu kedokteran, tinju merupakan olahraga yang membahayakan karena
dapat menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa
ada tanggung jawab. Dan adapun hukuman bagi orang yang melakukannya adalah
qishas, diat, dan kifarat.
V.
ANALISIS
Tinju merupakan salah satu olah raga bela diri yang dapat mengakibatkan
cidera bagi pemainnya. Walaupun semua cabang olah raga mempunyai dampak cidera
bagi pemainnya, tetapi tinju memberikan dampak yang signifikan kepada pemainnya
sehingga dalam agama terdapat pro dan kontra mengenai hukum olah raga tinju.
Perbedaan pro dan kontra mengenai hukum tinju tentu terdapat alasan-alasan
mengenai hukum tersebut. Sebagian ulama berpendapat diperbolehkannya olah raga
tinju dengan alasan dalam tinju tidak terdapat perbuatan-perbuatan yang munkar
seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada
syi’ar-syi’ar kefasikan didalamnya. Sedangkan sebagian ulama yang mengharamkan
hukum tinju, mereka beralasan bahwa tinju mengakibatkan bahaya bagi pemainnya
seperti kebutaan, gagar otak, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Walaupun
sebagian banyak yang mengatakan tinju dapat memperkuat otot, pembelaan terhadap
diri sendiri, dan tahan banting terhadap pemainnya. Dan tentunya semua hukum
yang telah diputuskan oleh ulama tak lepas dari kemaslahatan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Habieb, Sa’di. Ensiklopedi Ijmak. terj. Ahmad Sahal Machfudz
dan Mustofa Bisri. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1997
Adullah Dahlan, Aminah. Hadits Arba’in An-Nawawi. Bandung:
Al-Ma’arif. 1985
Departemen RI. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang: PT. Karya
Toha Putra. 2002
Glasse, Cyril. Eksiklopedi Islam (Ringkas). terj. Ghufron A.
Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2002
Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka. 2005. edisi. 3
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Mas
Agung. 1992.
http://210488.blogspot.com/2011/04/hukum-pertandingan-tinju-dalam-islam.html
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), edisi. 3, hlm. 796
[4]
larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
[6]
Departemen RI, Op. Cit, hlm. 30
[9] Departemen RI, Op. Cit, hlm. 444
[12]
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ,(Jakarta:
Haji Mas Agung, 1992), hlm. 160-163
[14]Sa’di Abu Habieb, Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam Ensiklopedi Ijmak,
terj. Ahmad Sahal Machfudz dan Mustofa Bisri, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997),
hlm. 834
[16]
Masjfuk Zuhdi, Op. Cit, hlm.
160
[18]Cyril Glasse, Eksiklopedi Islam (Ringkas), terj. Ghufron A. Mas’adi,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. 328
[19]Cyril Glasse, Op. Cit, hlm. 75
lantas kenapa,sampai sekarang olah raga tinju masih diadakan di kebanyakan dunia,kususnya di negara kita,Indonesia,padahal sudah jelas hukumnya,yaitu HARAM,kenapa olah raga ini tdk dihapuskan? apa bedanya tinju dengan sabung ayam?
ReplyDeletesetahu saya tinju diperbolehkan karena didlam permainan tinju yang ada di Indonesia ini terdapat aturan-aturan yang mana agar tidak membahayakan pemainnya. contoh: tidak boleh melakukan pukulan pada bagian kepala, alat kelamin, serta bagian dada. sehingga banyak ulama' pro mengenai hukum tinju itu sendiri. dan sifatnya sebagai hiburan dan media olahraga.
Deletetinju dengan menyambung ayam itu berbeda. menyambung ayam merupakan tidakan hampir mirip dengan menganiyaya/ menyiksa makhluk lain, apalagi jika diniati dengan perjudian
sya seorang petinju amatir sya ingin berhenti bertinju krna dalam alquran tinju itu haram tpi orang tua saya slalu ingin sya bertinju.apakah sya berdosa jika saya tdk menuruti kemauan org tua saya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteBonus welcome 50% untuk pendaftar baru dengan 1 user ID sudah dapat memainkan berbagai jenis permainan .
ReplyDeleteayo tunggu apalagi segera daftar dan mainkan game nya menangkan usang sebanyak-banyak nya .
https://shor.by/RlKH
ARTIKEL SLOT
ARTIKEL POKER
DAFTAR SLOT
DAFTAR POKER
DAFTAR CASINO
SLOT VAVA
AGEN PLAYTECH
AGEN SLOT GAME
AGEN JOKER123
MABAR99
AGEN POKER ONLINE
BANDAR CEME
AGEN OMAHA
SITUS AGEN BETTING ONLINE TERPOPULER DAN TERPERCAYA
ReplyDeleteYUK SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI DAN DAPATKAN BONUS WELCOME DEPOSITE 50% HANYA DENGAN MINIMAL DEPOSITE TERENDAH
TUNGGU APALAGI ?
DAFTAR SEKARANG JUGA
AGEN SLOT
AGEN POKER
DAFTAR SLOT
ARTIKEL SLOT
INFO ARTIKEL SLOT
BONUS SLOT
AGEN GETKINGKONG
AGEN TEMBAK IKAN JOKER123
AGEN SLOT SUPREME CAISHEN
KINGKONG VIP123
SLOT KINGKONG VIP123
SLOT VAVA
SLOT SEXY ACE333
DAFTAR POKER
BANDAR SUPERTEN
AGEN SUPERTEN
AGEN PAIQIU
AGEN CEME KELILING
AGEN SUPER10
AGEN POKER ONLINE TERPOPULER
AGEN TEXASPOKER IDNPLAY
MABAR99
MABARQQ
AGEN SUPER10
BANDAR PAIQIU
BANDAR DOMINOQQ IDNPLAY
AGEN SUPER10
IDNPLAY