hukum adu tinju menurut syariat islam

HUKUM ADU TINJU MENURUT SYARIAT ISLAM
I.            PENDAHULUAN
 Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki jasmani yang kuat, dan salah satu caranya adalah dengan berolahraga, Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting. Seperti yang kita ketahui ada bermacam-macam olahraga yang kita kenal di Indonesia. Salah satunya adalah Tinju atau gulat, olah raga ini dikenal kejam dengan cara  melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan.  
 Dan hampir semua cabang olah raga memiliki resiko cedera yang tinggi, khususnya yang akan saya bahas dalam makalah kali ini adalah tinju,   olahraga yang langsung kontak dengan tubuh  atau menjadikan anggota tubuh sebagai sasaran untuk meraih kemenangan merupakan olahraga yang menyerempet pada cacat seumur hidup bahkan kematian.
Dari kontradiksi tujuan tersebut maka Islam mengkaji tinju dari sela-sela atau sisi kemaslahatan atau kemadhorotannya.

II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Yang Dimaksud Dengan Pengertian Olahraga Tinju?
B.     Apa Hukum dari Olahraga Tinju?
C.     Apa Saja Bahaya Tinju dan Hukuman Bagi Yang Melakukannya Menurut Islam?
III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Olahraga Tinju
Tinju adalah olahraga dan seni beladiri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan tinju mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petarung (disebut petinju) menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.[1]
Menurut kamus besar bahasa Indonesia olahraga adalah gerak tubuh untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh.[2] Sedangkan tinju adalah kepalan tangan (untuk memukul).[3] Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya.

B.     Hukum Olahraga Tinju
Ada beberapa perbedaan pendapat dalam menentukan hukum tinju. Ada yang tidak memperbolehkan dan ada juga yang memperbolehkan. Yang tidak memperbolehkan beralasan karena memang olahraga tinju lebih banyak mengandung madharat dari pada faedahnya. Sedangkan yang memperbolehkan beranggapan bahwa olahraga tinju sebagai bentuk melatih fisik agar siap berperang. 
Sebelum kita mengetahui pendapat para ulama’ kita perlu tahu bagaimana pandangan yang terdapat didalam al-Qur’an dan as-Sunnah terlebih dahulu, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.    Hukum yang terdapat dalam al-Qur’an
Didalam al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum perlombaan tinju itu haram yang diqiyaskan dengan hukum pembunuhan, hal ini tertulis jelas dalam surat an-Nisa’: 29
  Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu[4]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.[5]

Hal ini juga dijelaskan kembali dalam firman Allah (QS. Al-Baqarah: 195)

(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya : “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S Al-Baqarah: 195).[6]

Asbabun Nudzul Q.S. Al-Baqarah: 195: Al-laits bin Sa’ad menceritakan dari Aslam Abi Imran, dia berkata, “seseorang dari kelompok imigran muslim di konstantinopel menyerang barisan musuh lalu diantara mereka ada yang terbakar. Ikut pula bersama kami Abu Ayub al-Anshari, lalu orang-orang berkata, ‘orang itu telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan’. Namun Abu-Ayub berkata, “kami  tahu ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus kami, kami telah menemui Rasulullah. Kami mengalami kejadian bersama beliau dan kami menolong beliau.
Dari ayat di atas, Islam menganjurkan manusia untuk saling berbuat kebaikan,dan jangan tolong menolong dalam hal keburukan karena siksa Allah sangat pedih. Hukum yang terdapat dalam surat an-Nisa’:29 dan al-Baqarah: 195 di perkuat kembali dalam Alqur’an Surat A-Maidah ayat 2:
.......¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
 Artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”[7]

2.    Hukum yang terdapat dalam as-Sunnah
Yang kita ketahui dalam olah raga tinju, seorang petinju menggunakan teknik saling memukul dengan kedua tangan untuk saling menjatuhkan lawan.
Dalam hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah s.a.w :
عَنْ اَبِىْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكْ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م قَالَ لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ. (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Dari Abi Sai’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri r.a. ia berkata, bahwa Rasulullah s. a. w. Telah bersabda: “Janganlah engkau saling memudharatkan (merugikan, menyusahkan, menyempitkan).” (HR. Ibnu Majjah)[8]   
Hal ini juga di perkuat dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فليجتنب الوَجْهِ
Artinya: “ Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang bertengkar dengan saudaranya, hendaklah dia menghindari memukul wajah.”
Jadi dari kedua keterangan di atas mengandung arti bahwa setiap perbuatan manusia dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak. Sebagaimana firman Allah di QS. Yasin: 65
tPöquø9$# ÞOÏFøƒwU #n?tã öNÎgÏdºuqøùr& !$uZßJÏk=s3è?ur öNÍkÉ÷ƒr& ßpkôs?ur Nßgè=ã_ör& $yJÎ/ (#qçR%x. tbqç6Å¡õ3tƒ ÇÏÎÈ

Artinya : “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”.[9]

Dan adapun dibawah ini akan dijelaskan tentang beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan dan yang memperbolehkan.

1.         Hukum yang tidak memperbolehkan
Fiqhi Islamy (Lembaga Fiqh Islam) yang berada dibawah naungan Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10, Sabtu 24 Shafar 1408 H/17 Oktober 1987 M sampai Rabu 28 Shafar 1408 H/21 Oktober 1987 M silam telah menetapkan bahwa permainan tinju tidak boleh dilakukan (haram hukumnya) dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya.[10]
Menurut Fatwa Lajnah Daimah (Kairo) nomor 16443, menyatakan bahwa hukum perlombaan tinju itu tidak diperbolehkan (haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz lalu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.[11]
Menurut Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim), ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang mengisyaratkan keharaman olahraga ini.
Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS. Al-`Baqarah 2: 195). Manusia wajib menghindari diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan celaka. Petarungan tinju adalah sesuatu yang merusak jiwa dan akal.
Kedua. Hadist Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (H.R. Al- Bukhari).  Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya.
Ketiga, Olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hukum Islam dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak pada artinya sama sekali dibandingkan mudarat yang ditimbulkannya.
Keempat, olahraga tinju terutama yang professional sering dijadikan ajang perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk melakukan maksiat.[12]

2.         Hukum yang memperbolehkan
Pendapat yang membolehkan terdapat pada keputusan bahtsul masail syuriah NU cabang Kraksaan, yag dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqoha halaman 26 yang merupakan himpunan keputusan bahtsul masail NU disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 3 halaman 272 hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi’ar orang fasiq.[13]
Dalam buku persepakatan ulama’ dalam hukum Islam yang diputuskan melalui ijmak. Ulama’ sepakat bahwa, bila komandan memberi izin kepada seorang tentara muslim untuk bertanding satu lawan satudengan seorang tentara musuh, tentara muslim tadi boleh melakukannya.[14]

Dari beberapa rincian keterangan-keterangan dapat di katakana bahwa tinju lebih banyak kemudhorotannya dari pada kemashlahatannya.karena olahraga ini membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Secara Syar’i. “barra’ berkata, “yang dimaksudkan kebinasaan ialah bila seseorang melakukan dosa, berarti ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan dan dia tidak bertobat

C.     Bahaya Tinju dan Hukuman Bagi Yang Melakukannya Menurut Pandangan Islam
Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan olahraga tinju ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam artian Tinju membolehkan memukul wajah dan dada, sehingga menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan Tujuan Olahraga yang sebenarnya yaitu perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting. Maka dari itu para ahli hukum Islam mengungkapkan bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti yang mengenai jasmani (badan) seseorang yang dilakukan oleh orang lain, dan perbuatan tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya.[15]
Menurut resiko akibat pukulan tinju demikian hebatnya, maka dikalangan kedokteran, ada yang pro ada pula yang kontra terhadap tinju. Dan pihak yang kontra menyarankan agar tinju dinyatakan terlarang. Bahkan ada negara yang melarang pertandingan tinju di negaranya, seperti Inggris kabarnya. Dan pernah pula terjadi unjuk rasa di Inggris untuk menentang adu tinju itu.[16]
Berbeda dengan pembunuhan, pelukaan hanya mengakibatkan rusak,  cedera, atau hilangnya anggota badan, sedangkan si korban masih tetap hidup, oleh karena itu apabila perbuatan tersebut termasuk pembunuhan. Hukumnya sudah ditetapkan Syara’ yaitu:[17]
1.      Hukuman Qishash
Dalam buku ensiklopedi islam menjelaskan qishash adalah sebuah prisip yang diberlakukan oleh al-Qur’an untuk menghukum pelaku tindak kejahatan penganiayaan. Ketika terjadi tindak pembunuhan dimana pihak kurban dan pihak pelaku dalam status yang sama, maka pembunuhan terhadap pelaku merupakan hukuman akibat tindak pembunuhan yang dilakukan terhadap pihak kurban, demikian pelukaan-pelukaan ringan pada korban berakibat hukuman perlukuan yang setimpal atas pelakunya. Berdasarkan dengan pemberlakuan prinsip hukum ini, secara bijaksana Islam juga mengesahkan penggantian hukuman, berdasarkan adanya pemaafan dari pihak korban dengan sejumlah ganti kerugian yang bersifat material untuk tindak kejahatan penganiayaan.[18] Seperti yang telah dijelaskan pada surat al-Maidah ayat 45, sebagai berikut:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ

Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.

2.      Hukuman Diat
Yang dimaksud diat atau diayah disini adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak kurban penganiayaan atau kurban pembunuhan; “penebus darah”.[19] Dasar peraturan hukum ini terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah(5) ayat 49:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& šqãZÏFøÿtƒ .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ߃̍ムª!$# br& Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ  

Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”

3.      Hukuman Kifarat.
Seperti halnya yang tertera pada firman Allah surat an-Nisa’: 92
$tBur šc%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& Ÿ@çFø)tƒ $·ZÏB÷sãB žwÎ) $\«sÜyz 4 `tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Átƒ 4 bÎ*sù šc%x. `ÏB BQöqs% 5irßtã öNä3©9 uqèdur ÑÆÏB÷sãB ㍃̍óstGsù 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( bÎ)ur šc%Ÿ2 `ÏB ¤Qöqs% öNà6oY÷t/ OßgoY÷t/ur ×,»sVÏiB ×ptƒÏsù îpyJ¯=|¡B #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& ㍃̍øtrBur 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( `yJsù öN©9 ôÉftƒ ãP$uÅÁsù Èûøïtôgx© Èû÷üyèÎ/$tFtFãB Zpt/öqs? z`ÏiB «!$# 3 šc%x.ur ª!$# $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ6ym ÇÒËÈ

Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

IV.            KESIMPULAN
Dengan adanya penjelasan diatas pemakalah dapat menyimpulkan, sebagai berikut:
1.        Tinju adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain.
2.        Didalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum tinju itu diharamkan. Dan diqiyaskan dengan hukum pembunuhan, yaitu yang terdapat pada surat An-Nisa’:29, al-Baqarah: 195, dan A-Maidah: 2. Dan menurut apa yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan Abu Hurairah menyatakan tidak memperbolehkan. 
3.        Sedangkan hukum tinju sendiri ada dua pendapat yang pertama tidak diperbolehkan, dan yang kedua memperbolehkan. Diantara yang membolehkan ialah Lembaga Fiqh Islam, Fatwa Lajnah Daimah(Kairo), Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim).
4.        Menurut pandangan ilmu kedokteran, tinju merupakan olahraga yang membahayakan karena dapat menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Dan adapun hukuman bagi orang yang melakukannya adalah qishas, diat, dan kifarat.

V.            ANALISIS
Tinju merupakan salah satu olah raga bela diri yang dapat mengakibatkan cidera bagi pemainnya. Walaupun semua cabang olah raga mempunyai dampak cidera bagi pemainnya, tetapi tinju memberikan dampak yang signifikan kepada pemainnya sehingga dalam agama terdapat pro dan kontra mengenai hukum olah raga tinju.
Perbedaan pro dan kontra mengenai hukum tinju tentu terdapat alasan-alasan mengenai hukum tersebut. Sebagian ulama berpendapat diperbolehkannya olah raga tinju dengan alasan dalam tinju tidak terdapat perbuatan-perbuatan yang munkar seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada syi’ar-syi’ar kefasikan didalamnya. Sedangkan sebagian ulama yang mengharamkan hukum tinju, mereka beralasan bahwa tinju mengakibatkan bahaya bagi pemainnya seperti kebutaan, gagar otak, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Walaupun sebagian banyak yang mengatakan tinju dapat memperkuat otot, pembelaan terhadap diri sendiri, dan tahan banting terhadap pemainnya. Dan tentunya semua hukum yang telah diputuskan oleh ulama tak lepas dari kemaslahatan umat.



DAFTAR PUSTAKA

Abu Habieb, Sa’di. Ensiklopedi Ijmak. terj. Ahmad Sahal Machfudz dan Mustofa Bisri. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1997
Adullah Dahlan, Aminah. Hadits Arba’in An-Nawawi. Bandung: Al-Ma’arif. 1985
Departemen RI. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.  2002
Glasse, Cyril. Eksiklopedi Islam (Ringkas). terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2002
Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2005. edisi. 3
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Mas Agung. 1992.
http://210488.blogspot.com/2011/04/hukum-pertandingan-tinju-dalam-islam.html


[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), edisi. 3, hlm. 796
[3]Ibid, hlm. 1198
[4] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
[5]Departemen RI, Al-qur’an dan Terjemah, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002), hlm. 83
[6] Departemen RI, Op. Cit, hlm. 30
[7]Departemen RI, ibid, hlm. 106
[8]Aminah Adullah Dahlan, Hadits Arba’in An-Nawawi, (Bandung: Al-Ma’arif, 1985), hal. 46-47
[9] Departemen RI, Op. Cit, hlm. 444
[12] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ,(Jakarta: Haji Mas Agung, 1992), hlm. 160-163
[14]Sa’di Abu Habieb, Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam Ensiklopedi Ijmak, terj. Ahmad Sahal Machfudz dan Mustofa Bisri, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hlm. 834
[16] Masjfuk Zuhdi, Op. Cit, hlm. 160
[18]Cyril Glasse, Eksiklopedi Islam (Ringkas), terj. Ghufron A. Mas’adi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), hlm. 328
[19]Cyril Glasse, Op. Cit, hlm. 75

6 comments:

  1. lantas kenapa,sampai sekarang olah raga tinju masih diadakan di kebanyakan dunia,kususnya di negara kita,Indonesia,padahal sudah jelas hukumnya,yaitu HARAM,kenapa olah raga ini tdk dihapuskan? apa bedanya tinju dengan sabung ayam?

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya tinju diperbolehkan karena didlam permainan tinju yang ada di Indonesia ini terdapat aturan-aturan yang mana agar tidak membahayakan pemainnya. contoh: tidak boleh melakukan pukulan pada bagian kepala, alat kelamin, serta bagian dada. sehingga banyak ulama' pro mengenai hukum tinju itu sendiri. dan sifatnya sebagai hiburan dan media olahraga.
      tinju dengan menyambung ayam itu berbeda. menyambung ayam merupakan tidakan hampir mirip dengan menganiyaya/ menyiksa makhluk lain, apalagi jika diniati dengan perjudian

      Delete
  2. sya seorang petinju amatir sya ingin berhenti bertinju krna dalam alquran tinju itu haram tpi orang tua saya slalu ingin sya bertinju.apakah sya berdosa jika saya tdk menuruti kemauan org tua saya?

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. Bonus welcome 50% untuk pendaftar baru dengan 1 user ID sudah dapat memainkan berbagai jenis permainan .
    ayo tunggu apalagi segera daftar dan mainkan game nya menangkan usang sebanyak-banyak nya .
    https://shor.by/RlKH

    ARTIKEL SLOT
    ARTIKEL POKER
    DAFTAR SLOT
    DAFTAR POKER
    DAFTAR CASINO

    SLOT VAVA
    AGEN PLAYTECH
    AGEN SLOT GAME
    AGEN JOKER123

    MABAR99
    AGEN POKER ONLINE
    BANDAR CEME
    AGEN OMAHA

    ReplyDelete