I. PENDAHULUAN
Secara fungsional hadits merupakan sumber hukum ke dua setelah Al-Qur’an, selain itu hadits juga sebagai penjelas dari apa-apa yang tidak ada dari Al-qur’an, serta menjelaskan sesuatu yang masih bersifat global dalam Al-qur’an.
Walaupun demikian sejarah antara keduanya sangatlah berbeda. Al-qur’an di tulis lebih dulu dari pada hadits, karena pada waktu itu Nabi tidak mengizinkan untuk menulis/membukukan hadits karena beliau takut jikalau terjadi pembauran antara Al-qur’an dan hadits. Barulah pada abad ke-2 hadits itu tulis, dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut membuat hadits-hadits itu banyak dipalsukan, artinya banyak sekali hadits-hadits bohong yang dibuat oleh seseorang kemudian disandarkan pada Rasulullah SAW, dan hadits yang seperti itu disebut dengan hadits maudhu’.
Ironisnya pada zaman itu banyak sekali hadits-hadits maudhu’ tersebut yang beredar di masyarakat dan berbaur dengan hadits-hadits yang lain, oleh karena itu kita sebagai umat muslim yang berpegang pada Al-qur’an dan hadits harus bisa mengidentifikasi mana itu hadits yang bisa di gunakan untuk pegangan dan mana yang tidak.
Maka dari itu nampaknya kita perlu membahas lebih jauh tentang hadits maudhu’, agar kita tidak salah dalam menentukan hadits yang kita gunakan sebagai pegangan hidup kita.
II. RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian Hadits Maudhu’
b. Sejarah Perkembangan Hadits Maudhu’
c. Latar Belakang Munculnya Hadits Maudhu’
d. Ciri-Ciri Atau Karakteristik Hadits Maudhu’
e. Penanggulangan Hadits Maudhu’
III. PEMBAHASAN
a. Pengertian Hadits Maudhu’
Al-Maudhu’ adalah isim maf’ul dari wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal).
Sedangkan pengertian hadits maudhu’ secara istilah adalah:
ما نسب الى رسوال الله صلى الله عليه و سلم اختلا قا و كذ با مما لم يقله او يفعله او يقر ه و قا ل بعضهم هو ا لمحتلق ا لمصنو ع
“hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat ataupun menetapkannya.”
Sedangkan menurut para ulama’ hadits adalah:
الخبر المحتلق المصنو ع اي ما يكو ن ا اطعن فيه بكذب ا لراوى
“hadits yang dibuat-buat yakni : hadits yang cacatnya disebabkan perawi.”
Dan setengah ulama’ mentakrifkannya dengan:
ما صح وضعه اي كذبه عند ههل الحديث
“yang telah shah dipalsukan , yakni adanya kebohongannya disisi ahli hadits.”
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ adalah hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat oleh seseorang, kemudian diya mengatasnamakannya dari Rasul SAW. Atas dasar ini, maka hadits maudhu’ ini merupakan hadits yang paling buruk statusnya diantara hadits-hadits dha’if, oleh karena itu, tidak dibenarkan dan bahkan haram hukumnya untuk meriwayatkannya dengan alasan apapun kecuali disertai dengan penjelasan kemaudhu’annya.
Mahmud al-Tahhan mengkatagorikan hadits maudhu’ ini kedalam hadits yang mardud (ditolak). Sebab di dalamnya terdapat cacat pada perawinya dalam bentuk membuat kebohongan terhadap Rasul SAW, dan cacat dalam bentuk ini adalah terburuk dalam pandangan ulama’ hadits.
b. Sejarah dan Perkembangan Hadits Maudhu’
Dikalangan para ulama terjadi kontrofersi diseputar terjadinya pemalsuan hadits, apakah hal ini telah terjadi sejak masa Nabi SAW masih hidup, atau sesudah masa beliau. Menanggapi masalah ini sedikitnya ada tiga pendapat yang berkembang diantaranya:
Pertama, menurut sebagian para ulama’ bahwa pemalsuan hadits telah terjadi sejak masa Rasulullah masih hidup. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits Nabi bahwa: “Barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatas namakan nabi , maka hendaklah orang itu bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka”.Hadits ini memberikan gambaran bahwa pemelsuan hadits telah terjadi pada zaman Nabi SAW. Namun para ulama’ tidak menemukan bukti-bukti yang konkrit, peringatan Nabi SAW sebagaimana disebutkan , kemungkinan sekali dilatatarbelakangi oleh kehawatiran beliau terhadap keberadaan hadits pada masa yang akan datang setelah beliau wafat.
Kedua, bahwa pemalsuan hadits yang sifatnya semata-mata melakukan kebohongan terhadap Nabi, yang berhubungan dengan masalah keduniawian telah terjadi pada zaman Nabi, hal ini sebagaiman dilakukan oleh orang-orang munafik. Sedangkan pemalsuan hadits yang berhubungan dengan masalah agama, belum pernah terjadi pada masa Nabi SAW.
Ketiga, bahwa pemalsuan hadits baru terjadi setelah tahun 40 H, yaitu pada masa kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib. Pada masa ini telah terjadi konflik antara kelompok Ali, Muawiyah, dan Khwarij. Masing-masing kelompok berusaha untuk mencari legitimasi dari Al-Qur’an dan hadits, dan ketika mereka tidak mendapatkannya, maka merekapun mulai membuat hadits-hadits palsu. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama’ hadits.
Dari ketiga pendapat di atas, nampaknya yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang disebutkan terakhir, yaitu pemalsuan hadits baru muncul setelah sepeninggal Nabi. Hal ini disamping karena begitu kerasnya peringaatn yang diberikan Nabi terhadap mereka yang mencoba-coba untuk melakukan dusta atas nama Beliau yang tercermin dalam sikap hati-hati yang ditampilkan para sahabat, seperti Abu Bakar dan Umar serta yang lainnya, juga berdasarkan bukti-bukti bahwa pemalsuan hadits baru muncul dan berkembang ketika Ali menjabat sebagai khalifah, dimana pada masa ini pertentangan politik mulai muncul. Konsekuensinya adalah timbulnya perpecahan dan timbulnya kelompok-kelompok seperti syi’ah, khwarij dan lainnya.
c. Latar Belakang Munculnya Hadits Maudhu’
1. Pertentangan politik
Perpecahan umat Islam yang diakibatkan politik yang terjadi paad masa kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib berpengaruh terhadap perpecahan umat ke dalam beberapa golongan dan kemunculan hadits-hadits palsu. Masing-masing golongan berusaha mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang dengan membawa Al-qur’an dan sunnah. Sungguh sangat disayangkan! Konflik-konflik politik telah menyeret permasalahan keagamaan masuk kedalam arena perpolitikan dan membawa pengaruh juga pada madzhab-madzhab keagamaan. Dari sinilah hadits palsu mulai berkembang.
Contonya hadits yang dibuat golongan syi’ah:
من اراد انينضرالى اد م في علمه و الى نوحى فى تقوا ه و الى ابراهيم فى حلمه والى موسى فى هيبته والى عيسى فى عبا دته فلينظر الى على
Barang siapa yang ingin melihat Adam tentang ketinggian ilmunya, ingin meelihat Nuh tentang ketakwaannya, ingin melihat Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat Musa tentang kehebatannya, ingin melihyat Isa tentang ibadahnya, hendaklah ia melihat Ali.
Hadits yang dibuat golongan yang fanatik terhadap muawiyah:
الا مناء ثلا ثة انا و جبريل و معا وية
Orang yang terpercaya itu ada tiga yaitu: Aku, Jibril, dan Muawiyah.
2. Usaha kaum zindik
Kaum zindik termasuk kaum golongan yang membenci Islam, baik Islam sebagai agama atau sebagai dasar pemerintahan. Mereka tidak mungkin dapat melampiaskan kebencian melalui konfrontasi dan pemalsuan Al-qur’an , maka cara yang paling tepat dan memungkinkan adalah melalui pemalsuan hadits, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam.
Contoh hadits yang dibuat oleh golongan zindiq:
النظر الى الوجه الجميل صدقة
“melihat wajah cantik adalah ibadah”
3. Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa dan Pimpinan
Mereka membuat hadits palsu karena didorong oleh sikap ego dan fanatik buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok atau yang lain. Golongan Al-syu’ubiyah yang fanatik terhaadp bahasa persi mengatakan “Apabila Allah murka , maka Dia menurunkan wahyu dengan bahasa Arab dan apabila senang maka akan menurunkannya dengan bahasa Persi”.
Sebaliknya, orang Arab yang fanatik terhadap bahasanya mengatakan ”Apabila Allah murka menurunkan wahyu dengan bahasa Persi dan apabila senang menurunkannya dengan bahasa Arab”.
Golongan yang fanatik kepada mazhab Abu Hanifah pernah membuat hadits palsu “Di kemudian hari akan ada seorang umatku yang bernama Abu Hanifah bin Nu’man. Ia ibarat obor bagi umat-Ku”.
4. Mempengaruhi kaum Awam dengan kisah dan nasihat
Mereka melakukan pemalsuan hadits guna memperoleh simpatik dari pendengarnya dan agar mereka kagum melihat kemampuannya. Hadits yang mereka katakan terlalu berlebih-lebihan dan tidak masuk akal. Sebagai contoh hadits berikut:
“barang siapa yang mengucapkan kalimat Allah akan menciptakan seekor burung (sebagai baalsan dari tiap-tiap kalimat) yang paruhnya terdiri dari emas dan bulunya dari marjan.”
5. Perselisihan madzhab dan ilmu kalam
Munculnya hadits palsu dalam masalah fiqh dan ilmu kalam berasal dari para pengikut madzhab. Mereka berani melakukan pemalsuan hadits karena didorong sifat fanatik dan ingin menguatkan madzhabnya masing-masing.
Di antara hadits-hadits palsu tentang masalah ini adalah:
a. Siapa yang mengangkat kedua tangannya dalam sholat, maka sholatnya tidak sah.
b. Jibril menjadi imamku dalam sholat di ka’bah, Ia membaca basmalah dengan nyaring.
c. Yang junub wajib berkumur dan menghisab air 3 kali
d. Semua yang ada dibumi dan langit serta diantara keduanya adalah makhluk, kecuali Allah dalam Al-Qur’an. Dan kelak akan ada diantara umatku yang menyatakan “Al-qur’an itu makhluk”.Barang siapa yang menyatakan demikian, niscaya ia telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung dan saat itu pula jatuhlah talak kepada istrinya.
6. Membangkitkan gairah beribadat, tanpa mengerti apa yang dilakukan
Banyak diantara para ulama yang membuat hadits palsu dengan dan bahkan mengira usahanya itu benar dan merupakan upaya pendekatan diri kepada Allah serta menjunjung tinggi agama-Nya. Mereka mengatakan “kami berdosa semata-mata untuk menjunjung tinggi nama Rasulullah dan bukan sebaliknya”. Nuh bin Abi Maryam telah membuat hadits berkenaan denga fadillah membaca surat-surat tertentu dalam Alquran tertentu. Ghulam Al-khail(dikenal ahlu zuhud) membuat hadits tentang keutamaan wirid dengan maksud memperhalus album manusia.
7. Penjilat Penguasa
ghiyas
e. Ciri-Ciri Atau Karakteristik Hadits Maudhu’
Hadits maudhu’ dapat diketahui dari tanda-tanda baik yang ada pada sanad atau matan.
Tanda-tanda maudhu’ pada sanad :
1. Pengakuan pembuatnya sendiri
Sebagaimana pengakuan Abdul Karim bin Abu Al-Auja ketika akan dihukum mati ia mengatakan :”Demi Allah aku palsukan padamu 4000 buah hadits. Di dalamnya aku hahlalkan yang haram dan aku haramkan yang halal.”
2. Adanya bukti (qarinah) menempati pengakuan
Seperti seseorang yang meriwayatkan hadits dengan ungkapan yang mantap serta meyakinkan (jazam) dari seorang syaikh padahal dalam sejarah ia tidakpernah bertemu atau dari syaikh disuatu negri yang tidak pernah berangkat ke luar atau seorang syaikh yang telah wafat sementara ia masih kecil atau belum lahir.
3. Adanya bukti pada keadaan perawi
Seperti yang disandarkan Al-Hakim dari sa’if bin Umar Al-Tamimi, aku di sisi Sa’ad bin Tharif, ketika anaknya pulang dari sekolah menangis, ditanya Bapaknya: ”Mengapa engkau menangis?” Anaknya menjawab: di pukul gurunya. Lantas Sa’ad berkata: “sungguh saya bikin hina mereka sekarang.” Memberitahukan kepada ikrimah dari Ibnu Abbas secara Marfu’:
معلموا صبيا نكم شرا ركم اقلهم رحمة لليتيم و اغلضهم على ا لمسكنين
Guru-guru anak kecilmu adalah orang yang paling jelek diantara kamu. Mereka paling sedikit sayangnya terhadap anak yatim dan yang paling kasar trhadap orang-orang miskin.
Ibnu Mu’in berkata: “tidak halal seseorang meriwayatkan suatu hadits dari Sa’ad bin Tharif.” Ibnu Hibban berkomentar: “Ia memalsukan hadits.” Al-Hakim juga berkata: “ ia dituduh sebagai zindik dan gugur dalam periwayatan.”
4. Kedustaan perawi
Seorang perawi yang dikenal dusta meriwayatkan hadits sendirian dan tidak ada seorang tsiqah yang meriwayatkannya.
Tanda-tanda maudhu’ pada Matan :
1. Lemah susunan lafal dan maknanya
Salah satu tanda ke-maudhu’an suatu hadits adalah lemah dari segi bahasa dan maknanya. Secara logis tidak dibenarkan bahwa ungkapan itu datang dari Rasul. Banyak hadits-hadits panjang yang lemah susunan bahasa dan maknanya.
2. Rusaknya makna
Maksud rusaknya maknakarena bertentangan dengan rasio yang sehat, menyalahi kaidah kesehatan, mendorong pelampiasan biologis seks, dan lain-lain yang tidak bisa ditakwilkan.
3. Menyalahi teks Al-Qur’an atau hadits mutawatir
Termasuk tanda maudhu’ adalah menyalahi Al-Qur’an atau hadits mutawatir dan tidakmungkin ditakwilkan, kecuali jika dapat dikompromikan melalui takhshis sl-smm atau fashil al-mujmal dan lain-lain sebagaimana langkah-langkah pemecahan yang telah dilakukan ulama ushul fiqh.
4. Menyalahi realita sejarah
Misalnya hadits yang menjelaskan bahwa Nabi memungut jizyah (pajak) pada penduduk khaibar dengan disaksikan oleh Sa’ad bin Mu’adz padahal Sa’ad telah meninggal pada saat perang khandaq sebelum kejadian tersebut. Jizyah disyari’atkan setelah perang tabuk pada Nashrani Najran dan Yahudi Yaman.
5. Hadits sesuai dengan madzhab perawi
Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Habbah bin Juwaini, ia berkata: saya mendengar Ali berkata: “Aku menyembah Tuhan bersama Rasul-Nya sebelum menyembah-Nya seorangpun dari umat ini lima atau tujuh tahun.”
Hadits ini mengkultuskan Ali sesuai dengan madzhab prinsip syi’ah, tetapi pengkultusan itu juga tidak masuk akal, bagaimana Ali beribadah bersama Rasul lima atau tujuh tahun sebelum umat ini.
6. Mengandung pahala yang berlebihan bagi amal yang kecil
Biasanya motif pemalsuan hadits ini disampaikan para tukang kisah yang ingin menarik perhatian para pendengarnya atau untuk menarik pendengar agar melakukan perbuatan amal saleh. Tetapi memang terlalu tinggi dalam membesarkan suatu amal kecil dengan pahala yang berlebihan.
7. Sahabat dituduh menembunyikan hadits
Sahabat dituduh menyembunyikan hadits dan tidak menyampaikan atau meriwayatkan pada orang lain, padahal hadits itu secara transparan harus disampaikan Nabi. Misalnya Nabi memegang tangan Ali bin Abi Thalib di hadapan para sahabat semua, kemudian bersabda:
هذا وصى و اخي وا لخليفة من بعد ى
Ini wasiatku dan saudaraku dan khalifah setelah aku.
Seandainya itu benar hadits dari Nabi tentu banyak diantara sahabat yang meriwayatkannya, karena masalahnya adalah untuk kepentingan umum yakni kepemimpinan. Tidak mungkin para sahabat diam untuk tidak meriwayatkan jika hal itu terjadi benar pada Rasulullah.
f. Penanggulangan Hadits Maudhu’
Untuk menyelamatkan hadits Nabi SAW ditengah-tengah gencarnya pembuatan hadits palsu, ulama’ hadits menyusun berbagai kaidah penelitian hadits. Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Meneliti system penyandaran hadits
2. Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya
3. Studi kritik rawi, yangb tampaknya lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya
4. Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadits-hadits tersebut.
Dengan berbagai kaidah mengakibatkan ruang gerak para pembuat hadits palsu menjadi sangat sempit. Selain itu, hadits-hadits yang berkembang dimasyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab dapat diteliti dan diketahui kualitasnya. Dengan menggunakan berbagai kaidah, ulama’ telah berhasil menghimpun berbagai hadits dalam kitab-kitab khusus seperti: al Maudhu al Kubra, karangan Abu al Fari Abd al Rahman bin al Jauzi (508-597).
IV. KESIMPULAN
Dengan demikian maka dapat kita simpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang disandarkan kepada Nabi dan kemunculannya sekitar tahun 40 H dan kwmunculannya itu disebabkan karena: Pertentangan politik, Usaha kaum zindik Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa dan Pimpinan, Mempengaruhi kaum Awam dengan kisah dan nasihat, Perselisihan madzhab dan ilmu kalam, Membangkitkan gairah beribadat, tanpa mengerti apa yang dilakukan,
Adapun cara mengetahui cirri-ciri hadits maudhu’ kita dapat melihat pada sanad dan matannya, sedangkan penanggulangannya dapat dilakukan dengan cara: Meneliti system penyandaran hadits, Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya, Studi kritik rawi, yang tampaknya lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya, Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadits-hadits tersebut, dengan penjelasan di atas setidaknya kita dapat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ke maudhu’an sebuah hadits, dan itu akan membuat kita lebih hati-hati dalam mengambil hadits untuk kita jadikan sebagai pegangan hidup.
No comments:
Post a Comment